KEWAJIBAN KLIEN
- Klien wajib menerapkan, memelihara, dan menjaga konsistensi pemenuhan prinsip, kriteria, serta persyaratan skema atau standar yang menjadi ruang lingkup sertifikasi secara berkesinambungan.
-
Klien wajib bersedia dan memberikan akses yang diperlukan kepada PT Sertifikasi Internasional Persada (SIP) untuk pelaksanaan kegiatan surveilans, penilaian ulang, atau kegiatan lain yang dipersyaratkan sesuai ketentuan masing-masing skema sertifikasi.
-
Klien berkewajiban menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada PT Sertifikasi Internasional Persada (SIP) atas setiap perubahan signifikan yang dapat mempengaruhi pemenuhan persyaratan sertifikasi, validasi, atau verifikasi.
-
Dalam hal terjadi kesalahan, ketidaksesuaian, atau penyimpangan dalam penerapan atau penggunaan sertifikasi, Klien wajib melakukan tindakan korektif, perbaikan, atau penarikan klaim sertifikasi sesuai dengan ketentuan skema sertifikasi dan/atau instruksi PT Sertifikasi Internasional Persada (SIP).
-
Klien dilarang menggunakan sertifikasi di luar ruang lingkup yang telah disetujui, serta dilarang menggunakan logo, tanda, atau klaim sertifikasi yang belum memperoleh persetujuan tertulis dari PT Sertifikasi Internasional Persada (SIP) atau yang bertentangan dengan ketentuan pemilik standar dan PT Sertifikasi Internasional Persada (SIP).
-
Klien wajib memiliki dan menerapkan prosedur penanganan keluhan, termasuk menyediakan formulir dan mekanisme pencatatan, serta menyimpan seluruh dokumen keluhan untuk jangka waktu tertentu sesuai kebijakan internal perusahaan dan persyaratan yang berlaku.
-
Klien wajib mematuhi seluruh ketentuan PT Sertifikasi Internasional Persada (SIP) terkait penyebutan, pernyataan, atau acuan sertifikasi dalam media komunikasi, termasuk namun tidak terbatas pada dokumen resmi, materi promosi, brosur, dan iklan.
-
Klien wajib mengisi, menandatangani, dan mematuhi perjanjian serta prosedur yang ditetapkan PT Sertifikasi Internasional Persada (SIP) terkait penggunaan logo, tanda sertifikasi, dan atribut lainnya.
HAK KLIEN
-
Klien berhak memperoleh sertifikat yang diterbitkan oleh PT Sertifikasi Internasional Persada (SIP) apabila telah dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan dan dinyatakan lulus dalam proses sertifikasi, validasi, atau verifikasi.
-
Klien berhak menggunakan sertifikat, logo, dan tanda sertifikasi sesuai dengan ruang lingkup, ketentuan, serta pedoman penggunaan yang ditetapkan oleh PT Sertifikasi Internasional Persada (SIP) dan pemilik standar yang relevan.



