BIAYA LAYANAN

  1. Biaya sertifikasi yang dikenakan kepada Klien merupakan akumulasi dari biaya audit dan pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  2. Klien wajib membayar biaya sertifikasi berdasarkan jumlah hari audit yang diperlukan, termasuk hari perjalanan, serta biaya pendukung sertifikasi lainnya seperti administrasi, penerbitan sertifikat, dan komponen terkait.

  3. Dalam hal diperlukan audit tambahan di luar rencana awal, Klien akan dikenakan biaya tambahan sesuai dengan lingkup dan durasi audit yang dilaksanakan.

  4. Biaya lain di luar biaya audit, antara lain namun tidak terbatas pada biaya perjalanan, akomodasi, analisis teknis, serta pengiriman sertifikat melalui jasa pengiriman tercatat, akan ditagihkan secara langsung kepada Klien.

  5. PT Sertifikasi Internasional Persada berhak melakukan penyesuaian biaya sertifikasi dengan mempertimbangkan indeks nasional, perubahan kebijakan internal, atau faktor lain yang relevan.

  6. Setiap perubahan struktur biaya akan diberitahukan kepada Klien paling lambat tiga (3) bulan sebelum diberlakukannya struktur biaya yang baru.

  7. Dalam hal pembatalan pelaksanaan audit oleh Klien, atau pembatalan oleh PT Sertifikasi Internasional Persada akibat Klien belum memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana diatur dalam perjanjian, maka seluruh biaya yang telah dikeluarkan, termasuk namun tidak terbatas pada tiket perjalanan, akomodasi, dan transportasi, tetap menjadi tanggung jawab Klien.

  8. Apabila Klien mengajukan perubahan dan/atau penambahan ruang lingkup kontrak yang mencakup unit usaha dan/atau produk setelah perjanjian disepakati, PT Sertifikasi Internasional Persada dapat menyetujui perubahan tersebut sepanjang masih berada dalam batas kewajaran dan memungkinkan secara teknis.


SUMBER DANA

PT Sertifikasi Internasional Persada memperoleh sumber pendanaan dan pendapatan operasional dari beberapa sumber, antara lain:

  1. Laba Ditahan, yaitu keuntungan perusahaan yang tidak dibagikan kepada pemegang saham dan digunakan untuk mendukung kegiatan operasional atau investasi perusahaan.

  2. Modal Saham, yaitu dana yang disetorkan oleh pemilik perusahaan atau pemegang saham sebagai bagian dari permodalan perusahaan.

  3. Jasa Sertifikasi, Validasi, Verifikasi,, yaitu pendapatan yang diperoleh dari penyediaan layanan kepada Klien pada seluruh skema dan ruang lingkup yang dijalankan oleh PT Sertifikasi Internasional Persada.


PEMBAYARAN

  1. Klien wajib melunasi seluruh biaya yang timbul sehubungan dengan layanan Sertifikasi, Validasi, Verifikasi yang diberikan oleh PT Sertifikasi Internasional Persada.

  2. Besaran biaya ditetapkan berdasarkan daftar harga layanan yang berlaku dan diterbitkan secara berkala oleh PT Sertifikasi Internasional Persada dan/atau sesuai dengan kesepakatan tertulis antara PT Sertifikasi Internasional Persada dan Klien.

  3. PT Sertifikasi Internasional Persada akan menerbitkan dan mengirimkan tagihan sesuai dengan tahapan pelaksanaan layanan, dan Klien wajib melakukan pembayaran dalam mata uang yang telah disepakati.

  4. Dalam hal Klien tidak melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian, PT Sertifikasi Internasional Persada berhak untuk menunda, menghentikan, atau membatalkan pelaksanaan audit atau layanan lainnya.

  5. Biaya yang telah dibayarkan oleh Klien tidak dapat dikembalikan apabila terjadi penangguhan atau penghentian layanan Sertifikasi, Validasi, Verifikasi.

  6. Klien tidak diperkenankan mengalihkan kewajiban pembayaran kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari PT Sertifikasi Internasional Persada.

  7. PT Sertifikasi Internasional Persada berhak sewaktu-waktu melakukan peninjauan ulang terhadap jadwal dan struktur biaya, termasuk menetapkan pembayaran di muka, yang selanjutnya akan dituangkan dalam addendum atau revisi perjanjian setelah disepakati oleh para pihak.