KETENTUAN PENGGUNAAN LOGO

1. Logo PT Sertifikasi Internasional Persada hanya dapat digunakan oleh perusahaan atau klien yang telah dinyatakan lulus dan memperoleh sertifikat yang sah dari PT Sertifikasi Internasional Persada.

2. Penggunaan logo dimaksudkan sebagai penanda bahwa perusahaan atau klien telah memenuhi persyaratan sertifikasi serta menjalankan kegiatan operasionalnya sesuai dengan ketentuan dan standar yang ditetapkan oleh PT Sertifikasi Internasional Persada.

3. Logo hanya diperkenankan digunakan untuk ruang lingkup kegiatan yang secara resmi telah disertifikasi oleh PT Sertifikasi Internasional Persada.

4. Logo wajib digunakan dalam bentuk dan warna asli sebagaimana ditetapkan oleh PT Sertifikasi Internasional Persada. Perubahan ukuran logo diperbolehkan sepanjang dilakukan secara proporsional dan tidak mengurangi kejelasan maupun integritas visual logo.

5. Setiap penggunaan logo harus disertai dengan pencantuman nomor sertifikat yang diterbitkan oleh PT Sertifikasi Internasional Persada kepada perusahaan atau klien yang bersangkutan.

6. Logo dapat dicantumkan pada media komunikasi dan informasi perusahaan, antara lain namun tidak terbatas pada:

  1. Amplop surat dan kop surat
  2. Pernyataan dan laporan resmi
  3. Kartu nama
  4. Media informasi atau promosi, baik cetak maupun digital (termasuk situs web)
  5. Dokumen lain yang relevan dengan kegiatan perusahaan atau klien
  6. Logo PT Sertifikasi Internasional Persada dilarang untuk dicantumkan pada produk, kemasan produk, atau label yang melekat langsung pada produk.
  7. Logo tidak diperkenankan untuk digunakan dalam kondisi sebagai berikut:
      1. a. Masa berlaku sertifikat telah berakhir;
      2. b. Sertifikat berada dalam status pembekuan (suspension);
      3. c. Sertifikat telah ditarik atau dicabut (withdrawal).